Bom di Bima
Polisi Tangkap DPO Bom Bima
Kepolisian menangkap T, seorang DPO kasus ledakan di Ponpes Umar Bin Khattab di Dompu, NTB, Kamis (4/8/2011) malam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menangkap T, seorang DPO kasus ledakan di Ponpes Umar Bin Khattab di Dompu, NTB, Kamis (4/8/2011) malam.
T merupakan pengurus ponpes yang ikut membuang barang bukti 26 bom pipa yang telah dipreteli di bukit Batu Pahat, Wadu Pa'a, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, Selasa (19/7/2011). "Yang berinisial T, tadi malam pukul 23.30 Wita, ditangkap di Dompu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/8/2011)
F, yang ikut membuang bom pipa bersama T telah menyerahkan diri ke kepolisian pekan lalu. "T yang membuang bom di jurang, bersama seorang lagi berinisial F, yang menyerahkan diri satu minggu lalu. Dan hari ini sudah menjadi tersangka karena sudah 7 hari," ujarnya.
T dan F membuang puluhan bom pipa itu saat melarikan diri dari pondok pasca-ledakan 11 Juli 2011, atas perintah pimpinan pondok, Ustadz Abrori, yang dinyatakan kepolisian sebagai anggota Jemaah Anshorut Tauhid (JAT).
Selain T dan F, kepolisian telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Rahmat Ibnu Umar (36 th, pegawai swasta), Rahmat Hidayat (22 th, pegawai swasta), dan Mustaqim Abdulah (17 th, pelajar), Syahrir H Manhir (23 th, tukang ojek), serta Ustad Abrori sebagai pimpinan ponpes.
Selain itu, kepolisian masih memburu dua orang yang diduga ikut merakit bom bersama Suryanto Abdullah alias Firdaus dan meledak di Pondok Pesantren Umar Bin Khatab, Bima, NTB, 11 Juli 2011. Keduanya adalah Anas dan Heri. Akibat ledakan bom rakitan mereka, Firdaus tewas di tempat.