Jumat, 15 Mei 2026

Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar Disebut Kecipratan Rp 1 Miliar

Nama Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2008-2009 Fahmi Mochtar disebut

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2008-2009 Fahmi Mochtar disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang.

Menurut Jaksa penuntut umum pada KPK, Fahmi, selaku General Manager (GM) PLN Disjaya Tangerang, menerima dana Rp 1 miliar dari rekanan PLN PT Netway Utama.

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, aliran dana ke Fahmi Mohtar itu terungkap dari dokumen bussiness plan PT Netway Utama tahun 2004-2007. Dari dokumen itu juga terungkap jika Dirut PLN periode 2001-2008 Eddie Widiono Suwondho, yang menjadi terdakwa kasus ini menerima dana sebesar Rp 2 miliar dari PT Netway Utama. Sedangkan Margo Santoso selaku GM PLN Disjaya Tangerang pendahulu Fahmi disebut kebagian dana sesesar Rp 1 miliar.

"Berdasarkan bussiness plan tahun 2004-2007, PT Netway Utama tercatat melakukan pemberian uang kepada pejabat PT PLN antara lain terdakwa Eddie Rp2 miliar, Margo Santoso Rp1 miliar dan Fahmi Mohtar Rp1 miliar," ujar jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (15/8/2011).

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Fahmi telah diperintahkan terdakwa Eddie untuk menerbitkan surat penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama pada tahun 2004. Surat nomor 047/061/D.IV/2004 itu mencantumkan nilai pekerjaan Rp 137,1 miliar yang dilakukan secara multiyears.

"Serta membentuk Tim Penyusunan Kontrak dengan SK GM PT PLN Disjaya Tangerang nomor 012.K/021/GMS.IV/2004 tanggal 10 Februari 2004 yang diketuai oleh Hariyanto," imbuh jaksa Muhibuddin.

Pengadaan proyek CIS RISI di PLN Disjaya Tangerang dilakukan tahun 2001. Pada kurun waktu Juni 2004 sampai Mei 2006, PLN Disjaya Tangerang membayar sebanyak Rp 92,2 miliar dari total nilai proyek Rp 137,1 miliar.

Pembayaran kepada Netway diambil dari pos pengolahan data dan teknologi informasi pada anggaran PLN 2004-2006. Selisih harga dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 46,1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved