Bentrok Cikeusik
Kubu Deden Anggap JPU Lakukan Kriminalisasi
Kiagus Ahmad penasihat hukum Deden Sudjana, korban penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, menilai Jaksa sudah mengkriminalisasi kliennya.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kiagus Ahmad penasihat hukum Deden Sudjana, korban penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, menilai Jaksa sudah mengkriminalisasi kliennya.
Hal ini diungkapkan oleh Kiagus Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Selasa (16/8/2011).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil meyakinkan hakim untuk menjatuhkan vonis enam bulan penjara untuk Deden. Hakim memutuskan Deden Sudjana terbukti melawan petugas dan melakukan penganiayaan yang dituangkan pada pasal 212 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Deden adalah kubu Ahmadiyah yang terlibat dalam bentrok Cikeusik Banten Maret 2011 lalu.
Berlawanan dengan hal tersebut, Kiagus Ahmad mempertanyakan, kenapa Deden Sudjana selaku korban penyerangan malah divonis bersalah melakukan tindak pidana? “Ada Apa dengan hukum negeri ini, korban kok malah dipenjara”, kata Kiagus.
Senada dengan hal tersebut Andi Muttaqien, juga penasihat hukum Dededn, juga mengatakan JPU dalam kasus Deden Sudjana ini terkesan ingin mengkriminalisasikannya, karena Jaksa menghadirkan 12 orang saksi memberatkan dari terpidana pelaku penyerangan Cikeusik itu dan hanya satu orang saksi dari Ahmadiyah.
Lalu menurut Andi, saat menangani kasus 12 orang penyerang jemaah Ahmadiyah tersebut, Jaksa malah tidak serius untuk membuktikan kebenaran kasusnya karena tidak dapat menghadirkan satu orang pun dari pihak Ahmadiyah kecuali Deden sendiri.