Jumat, 5 Juni 2026

Perokok Gugat UU Kesehatan

Tim pembela kretek yang mewakili tiga orang kliennya, hari ini, memasukan permohonan pengujian UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tayang:
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pembela kretek yang mewakili tiga orang kliennya, hari ini, memasukan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut anggota Tim pembela kretek, Daru Supriyono SH, dalam acara jumpa pers yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/8/2011) siang, pasal yang digugat oleh pihaknya adalah Pasal 115 UU Kesehatan, yang mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok.

Pasal 115 sendiri berbunyi bahwa khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Menurut Daru, ketentuan dapat dalam Pasal tersebut menyebabkan bukan sebuah kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok, sebagai kawasan merokok.

"Kata dapat dalam rumusan penjelasan Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan tersebut bukan merupakan keharusan atau kewajiban yang harus dilaksanakan. Adanya kata dapat dalam rumusan penjelasan Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan, yang tidak memberikan kepastian hukum, berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok," paparnya.

Menurut Daru bunyi ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional kliennya, seperti yang ada Pasal 27, 28 D ayat 1, UUD 1945.

Pasal 27 ayat 1 diketahui berbunyi bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Sementara Pasal 28 D ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pihak pemohon dalam gugatan UU Kesehatan ini, adalah, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, Irwan Sofyan. Menurut Daru ketiga orang kliennya tersebut merupakan perokok aktif yang tidak bisa merokok di kantor tempatnya bekerja karena tidak disediakan ruang khusus merokok.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved