Jumat, 5 Juni 2026

PPP Banten Tunda Muswil, Fokus Benahi Struktur Jelang Pemilu 2029

PPP Banten menunda Muswil hingga ada putusan inkracht dan fokus membenahi struktur partai menjelang verifikasi Pemilu 2029.

Tayang:
HO/IST
MUKERWIL PPP - Pengurus dan kader Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten mengikuti Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) V di Kota Serang, Banten, Kamis (4/6/2026). Forum tersebut memutuskan menunda Muswil hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap serta memfokuskan konsolidasi organisasi menjelang verifikasi peserta Pemilu 2029. 
Ringkasan Berita:
  • PPP Banten menunda Muswil hingga ada putusan hukum inkracht.
  • Struktur partai hingga tingkat ranting menjadi fokus konsolidasi.
  • Mukerwil menghasilkan enam rekomendasi untuk persiapan Pemilu 2029.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten menunda pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) VI hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) di tingkat pusat dan memilih fokus membenahi struktur partai hingga tingkat ranting menjelang Pemilu 2029.

Keputusan tersebut menjadi hasil utama Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) V PPP Banten yang digelar di Kota Serang, Kamis (4/6/2026).

Verifikasi partai politik menjadi tahapan penting karena menentukan kelolosan partai sebagai peserta Pemilu 2029.

Ketua DPW PPP Banten Subadri Ushuludin meminta seluruh kader tetap fokus memperkuat organisasi di tengah proses hukum yang masih berlangsung di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

"Di tengah dinamika yang terjadi di DPP PPP, kita harus tetap fokus untuk mempersiapkan diri menata struktur partai hingga tingkat ranting guna menghadapi verifikasi peserta Pemilu 2029," ujar Subadri Ushuludin.
Mukerwil V dihadiri pengurus DPW, DPC PPP se-Banten, anggota fraksi DPRD, serta badan otonom partai.

Muswil Ditunda Hingga Ada Putusan Inkracht

Dalam forum tersebut, PPP Banten menyepakati Muswil VI baru akan dilaksanakan setelah terdapat putusan hukum berkekuatan tetap di tingkat pusat atau paling lambat pada Agustus 2026.

Subadri menegaskan Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muswil sehingga keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat bagi seluruh kader dan struktur partai di wilayah Banten.

Baca juga:  Komisi II DPR Akan Kunjungi Partai Politik Minta Masukan Soal RUU Pemilu

Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyelenggarakan Muswil di luar keputusan organisasi.

"Mukerwil memiliki keputusan yang mengikat. Maka jika ada oknum yang telah melaksanakan Muswil di luar keputusan Mukerwil ini, saya pastikan Muswil tersebut ilegal," tegasnya.

Fokus Rapikan Struktur hingga Tingkat Ranting

Selain menetapkan agenda Muswil, Mukerwil V juga menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Banten untuk menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab).

Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat konsolidasi internal sekaligus membenahi berbagai persoalan organisasi pasca-Muktamar X.

Pembenahan struktur hingga tingkat ranting dinilai penting untuk memperkuat kesiapan organisasi menghadapi tahapan Pemilu 2029.

Baca juga: Gugatan Sengketa SK DPW Ditolak, Kuasa Hukum DPP PPP: Jangan Ada Lagi Pihak yang Terprovokasi

Enam Rekomendasi Mukerwil V PPP Banten

Mukerwil V menghasilkan enam rekomendasi utama:

  • Muswil VI akan digelar setelah adanya putusan hukum inkracht atau paling lambat Agustus 2026.
  • Muswil yang diselenggarakan sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap dinyatakan tidak sesuai mekanisme organisasi.
  • Seluruh DPC PPP di Banten diminta menggelar Mukercab guna mempercepat konsolidasi menuju Pemilu 2029.
  • Penegakan disiplin kerja anggota DPRD dari Fraksi PPP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu diperkuat agar program kerja tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat.
  • PPP mendorong penguatan kemitraan dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam program ketahanan pangan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Forum menyampaikan aspirasi agar sistem proporsional tetap dipertahankan dalam rancangan Undang-Undang Pemilu 2029 dan potensi suara terbuang dapat diminimalkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekomendasi tersebut menjadi dasar konsolidasi PPP Banten dalam mempersiapkan organisasi menghadapi verifikasi partai politik dan agenda Pemilu 2029.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved