Jamwas Belum Terima Laporan Jaksa Terima Parsel
Kejaksaan Agung telah melarang jaksa menerima parsel saat lebaran karena termasuk gratifikasi. Beberapa hari menjelang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melarang jaksa menerima parsel saat lebaran karena termasuk gratifikasi. Beberapa hari menjelang lebaran, Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengaku pihaknya belum menerima laporan baik ditingkat daerah maupun pusat terkait jaksa yang telah menerima bingkisan lebaran.
"Sejauh ini, saya belum menerima laporan apapun tentang anak buah yang menerima bingkisan," kata Marwan melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (23/8/2011).
Marwan menduga para jaksa telah mengetahui konsekuensi bila mereka menerima bingkisan lebaran. Pasalnya, ancaman sanksi disiplin telah ada didepan mata bila jaksa menerima parsel.
Sebelumnya, Marwan mengatakan jaksa hanya diperbolehkan menerima bingkisan lebaran yang berasal dari Kejaksaan. Dia mengaku sudah menyosialisasikan imbauan tersebut kepada para jaksa. "Kalau di ruangan pengawasan sudah terpasang pengumun dan dirumah dinas saya malah dipasang dipenjagaan," imbuhnya.
Mantan JAM Pidsus itu meminta kepada Jaksa agar mengembalikan parsel yang telah diterimanya.
"Kalau tidak harus diperiksa sanksi melanggar disiplin sudah dilarang kok dilanggar sanksi tergantung motif pemberian itu dan nilainya," ujarnya.