Pemalsuan Putusan MK
Berkas Lengkap, Besok Mashuri Hasan Diserahkan ke Jaksa
Kamis (25/8/2011), jaksa peneliti menyatakan berkas perkara surat palsu MK dengan tersangka Mashuri Hasan
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (25/8/2011), jaksa peneliti menyatakan berkas perkara surat palsu MK dengan tersangka Mashuri Hasan, telah lengkap atau P21.
Penyidik Bareskrim Polri berencana melakukan pelimpahan berkas tahap II berupa barang bukti dan fisik Mashuri ke kejaksaan pada Jumat (26/8/2011). "Sudah P21, sejak tadi pagi. (Pelimpahan tahap II) diupayakan besok," ujar Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, Kamis (25/8/2011).
Cepatnya proses pelimpahan tahap II ini dikarenakan dalam waktu dekat memasuki libur Hari Raya dan masa pemahanan Masyhuri Hasan di tingkat penyidikan oleh polisi akan habis pada 29 Agustus 2011.
Secara terpisah, kuasa hukum Mashuri, Edwin Partogi mengaku belum mendapat informasi dari penyidik mengenai berkas lengkap dan pelimpahan Mashuri ke kejaksaan besok. "Aku belum dapat konfirmasi dari penyidik," ujar Edwin.
Mashuri ditangkap di Bandung, Jawa Barat, atas tuduhan pemalsuan surat MK, pada 30 Juni 2011. Ia disangkakan membuat surat palsu MK Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, yang sempat dipakai KPU untuk memenangkan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, berhak mendapat kursi DPR RI di Dapil Sulsel I.
Baru pada 19 Agustus 2011, polisi berhasil menemukan tersangka baru kasus ini, yakni mantan panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein. Ia diduga menjadi konseptor atas penulisan redaksional 'penambahan suara' pada surat palsu MK.