Jumat, 3 Oktober 2025

Lebaran 2011

Klaim Asuransi Lebaran 2011 Diperkirakan Membengkak

Meningkatnya tingkat korban kecelakaan pada musim mudik Lebaran 2011 ini diperkirakan bakal menyebabkan klaim asuransi

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Klaim Asuransi Lebaran 2011 Diperkirakan Membengkak
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Ilustrasi (caption menyesuaikan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meningkatnya tingkat korban kecelakaan pada musim mudik Lebaran 2011 ini diperkirakan bakal menyebabkan klaim asuransi membengkak. Kepala Seksi Administrasi Santunan PT Jasa Raharja, Benyamin Bob P. menyatakan hal tersebut saat di Posko Nasional Angkutan Lebaran 2011 di Jakarta, Selasa (30/8/2011).

"Data-data yang ada sementara ini terjadi peningkatan yang besar. Tentu saja ini akan menyebabkan klaim terhadap asuransi bakal meningkat," kata Benyamin kepada Tribun.

Data yang didapatkan di posko hingga H1 Lebaran (30 Agustus) menyebutkan, terjadi pertumbuhan yang cukup besar terhadap jumlah kecelakaan, korban luka dan korban meninggal. Jumlah kecelakaan Lebaran kali ini naik 198 persen dari 743 kecelakaan Lebaran tahun lalu menjadi 2.217 kecelakaan.

Jumlah korban luka ringan naik 264 persen yaitu dari 381 korban menjadi 1.385 orang, luka berat naik 185 persen dari 198 orang menjadi 564 orang dan korban meninggal naik 140 persen dari 144 orang menjadi 345 orang.

Benyamin menyebutkan, kecelakaan tersebut didonimasi oleh para pengemudi sepeda motor yang mudik dari Jabodetabek ke berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. "Ini yang menjadi masalah, korban selalu dipenuhi dengan pengemudi sepeda motor yang mudik," tandasnya.

Disebutkannya, harus ada kebijakan dari pemerintah untuk mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi pada saat musim mudik Lebaran, karena mudik ini menjadi salah satu kontributor besar kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun.

Jumlah kecelakaan tersebut juga saat ini meningkat karena dihitung bukan hanya pada saat meninggal di tempat kecelakaan, namun saat di rumah sakit juga dihitung. Untuk korban meninggal dunia, jelasnya, PT Jasa Raharja menyediakan santunan sebesar Rp 25 juta per orang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved