Pemalsuan Putusan MK
Malam Ini Polisi Periksa Pejabat MK di Kantornya
Malam ini, Kamis (8/9/2011) penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa dua pejabat Mahkamah Konstitusi
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malam ini, Kamis (8/9/2011) penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepala Biro Hukum MK di Kantor MK, Jakarta.
"Malam ini sedang diperiksa dua orang MK di kantor MK. Dua orang itu Sekretaris MK dan Kepala Biro Hukum MK," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam.
Kedua staf MK tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein. Hingga pukul 21.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Penyidik kepolisian menetapkan Zaenal sebagai tersangka sebagai konseptor penulisan redaksional 'penambahan suara' pada surat palsu MK.
Sedangkan, mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, menjadi tersangka karena membuat surat palsu MK Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Surat palsu tersebut berisi penjelasan putusan MK yang kemudian sempat dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memutuskan Caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, berhak mendapat kursi DPR untuk Dapil Sulsel I pada Pemilihan Legislatif 2009.
Anton kembali mengulangi pernyataannya, pengembangan kasus ini belum selesai sehingga belum menyentuh pihak pengguna dan otak pembuat surat palsu MK tersebut.
"Setelah (tersangka) pembuat, tentu ke pengguna dan yang lain," katanya.