Minggu, 10 Mei 2026

Indra Sahnun: Ayo Ketua MA Kita Sumpah Pocong Bersama!

Indra Sahnun Lubis menantang Ketua MA Harifin Andi Tumpa melakukan sumpah pocong

Tayang:

Laporan wartawan tribunnews.com, samuel febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa pernah menantang Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis untuk melakukan sumpah pocong. Bak gayung bersambut, Indra Sahnun menyatakan bersedia meladeni tantangan Harifin untuk sama-sama melakukan sumpah pocong.

Syarat yang ia ajukan adalah, sumpah pocong dengan Ketua MA tersebut harus dilakukan di muka pengadilan.

"Pak Harifin harus berani melakukan sumpah pocong juga. Berani mengajak, berani melakukan juga dong," kata Indra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (12/9/2011).

Menurutnya, Harifin sudah tahu konsekuensi apa yang ia katakan. Oleh karena itu, Harifin harus mau melakukan sumpah pocong di pengadilan.

"Dia (Harifin) seharusnya menyampaikan kepada kuasa hukumnya di sini. Kok tidak disampaikan. Ketua MA kok seperti itu," kata Indra.

Indra menyampaikan hal tersebut juga dihadapan majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin Nirwana dalam sidang lanjutan gugatan KAI terhadap Ketua MA, Senin (12/11/2011). Sidang hari ini menggagendakan kesimpulan kedua belah pihak.

Meskipun perkara ini segera berakhir, menurut Indra, pengajuan sumpah pocong bisa dilakukan dalam perkara yang berbeda.

"Tidak harus diajukan dalam perkara ini (Gugatan KAI kepada Ketua MA). Bisa diajukan dalam perkara yang lain," kata Indra.

Terkait gugatannya, Indra Sahnun mengatakan bahwa apabila nantinya kalah, ia siap menempuh jalur hukum lainnya. Dan apabila advokat KAI dilarang beracara oleh hakim di pengadilan manapun, Indra Sahnun akan menginstruksikan perlawanan.

"Jangan coba-coba hakim melarang pengacara KAI beracara, kalau ada rasa ketidakadilan dilawan hakimnya. Kita sama dengan dia," ujar Indra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa meminta Indra Sahnun membuktikan ucapannya melalui sumpah pocong. Ini menyusul pernyataan Indra yang menyatakan bahwa MA enggan menyerahkan piagam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) wadah tunggal advokat pada 24 Juni 2010.

Indra mengatakan, Ketua MA Harifin Andi Tumpa, menutupi kejadian sesungguhnya saat penandatanganan nota kesepahaman itu.

Menurutnya nama Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat telah dicoret dari piagam yang ditandatangani oleh KAI dan Peradi dihadapan Ketua MA. Tapi karena KAI keberatan, MA menyiapkan piagam yang sebenarnya bertentangan dengan draf nota kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya antara KAI dan Peradi.

Akhirnya, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved