Pemalsuan Putusan MK
Mahfud Siap Beri Keterangan untuk Zainal
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan siap menyambangi Bareskrim Polri, untuk bersaksi meringankan bagi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan siap menyambangi Bareskrim Polri, untuk bersaksi meringankan bagi mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein.
"Karena itu, bila ada permintaan resmi dari kuasa hukum Zainal, dan saya dibutuhkan, saya pasti datang dengan hakim konstitusi lain," ujar Mahfud di gedung MK, Kamis (22/9/2011).
Menurutnya, MK memiliki tanggungjawab moral untuk mendudukan persoalan kasus surat palsu.
Menurut Mahfud, ganjil, dibalik penetapan Zainal sebagai tersangka, karena Zainal nilainya merupakan korban.
Adapun, pembuat surat palsu, orang yang menggunakannya secara sadar, pemalsu tandatangan Zainal, dan terekam CCTV, serta sengaja tidak menyampaikan surat putusan MK yang asli, kata dia, masih saja bebas. Semua bukti itu, kata Mahfud, sangat lebih dari cukup untuk menjerat aktor utama menjadi tersangka.
"MK tidak rugi Andi Nurpati tidak jadi tersangka. MK sudah melapor, dan itu urusan Polri," jelas Mahfud.
Diketahui, salah satu tersangka kasus surat palsu, M Zainal Arifin Hoesein, mengajukan empat saksi meringankan. Salah satunya adalah Ketua MK Mahfud MD.