Jumat, 5 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Mahfud Siap Beri Keterangan untuk Zainal

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan siap menyambangi Bareskrim Polri, untuk bersaksi meringankan bagi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mahfud Siap Beri Keterangan untuk Zainal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Husein

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan siap menyambangi Bareskrim Polri, untuk bersaksi meringankan bagi mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein.

"Karena itu, bila ada permintaan resmi dari kuasa hukum Zainal, dan saya dibutuhkan, saya pasti datang dengan hakim konstitusi lain," ujar Mahfud di gedung MK, Kamis (22/9/2011). 

Menurutnya, MK memiliki tanggungjawab moral untuk mendudukan persoalan kasus surat palsu.

Menurut Mahfud, ganjil, dibalik penetapan Zainal sebagai tersangka, karena Zainal nilainya merupakan korban. 

Adapun, pembuat surat palsu, orang yang menggunakannya secara sadar, pemalsu tandatangan Zainal, dan terekam CCTV, serta sengaja tidak menyampaikan surat putusan MK yang asli, kata dia, masih saja bebas. Semua bukti itu, kata Mahfud, sangat lebih dari cukup untuk menjerat aktor utama menjadi tersangka. 

"MK tidak rugi Andi Nurpati tidak jadi tersangka. MK sudah melapor, dan itu urusan Polri," jelas Mahfud. 

Diketahui, salah satu tersangka kasus surat palsu, M Zainal Arifin Hoesein, mengajukan empat saksi meringankan. Salah satunya adalah Ketua MK Mahfud MD.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan