Skandal Nazaruddin
Nazaruddin Polisikan Michael Manufandu
Tersangka Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, melaporkan mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufandu, ke Bareskrim Polri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, melaporkan mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufandu, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/9/2011) petang.
Manufandu diduga telah melakukan penggelapan barang pribadi di dalam tas hitam yang dititipkan dan penyalahgunaan wewenang terhadap Nazaruddin, saat penangkapan di Kolombia pada 7 Agustus 2011.
Nama Michael Manufandu tercantum sebagai terlapor sebagaimana Nomor LP 599/IX/2011/Bareskrim tertanggal 22 September 2011. "Kami tim kuasa hukum Nazaruddin, hari ini telah secara resmi melaporkan bapak Michael Manufandu, selaku mantan Dubes RI untuk Kolombia, terhadapa dua sangkaan pidana," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tunggaesti, seusai membuat laporan di Bareskrim.
Karenanya, kuasa hukum Nazaruddin mengenakan Pasal 421 KUHP mengenai kejahatan jabatan, Juncto Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
Sejumlah barang pribadi Nazaruddin di dalam tas hitam yang diduga digelapkan Manufandu, yakni tiga flashdisk berisi data laporan keuangan Partai Demokrat dan satu keping Compact Disc (CD) diklaim berberisikan rekaman CCTV tentang kedatangan, pertemuan, dan dugaan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menerima suap dari pengusaha bernama Andi di rumah Nazaruddin.
"Rekaman CCTV itu berupa CCTV yang ada di rumah Pak Nazar, pada saat itu Pak Chandra datang ke situ dan terekam di CCTV bahwa Pak Chandra menerima sejumlah bingkisan berupa uang dari seorang pengusaha namanya Andi," kata Dea.
Dalam pelaporan ini, Dea tidak membawa barang bukti fisik yang menguatkan tuduhannya kepada Manufandu. " Yang kami berikan adalah keterangan dari Pak Nazaruddin. Mengenai adanya peristiwa tas itu tidak pernah dibantah oleh Pak Michael selama ini. Nanti kami serahkan pernyataan dari Pak Michael dan Nazaruddin," ujarnya.