Bom di Bima
Polisi Bingung Tentukan Lokasi Sidang Tersangka Bom Bima
Tujuh tersangka kasus ledakan di Pondok Umar Bin Khattab, Desa Sanolo, Dompu, Bima, NTB, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh tersangka kasus ledakan di Pondok Umar Bin Khattab, Desa Sanolo, Dompu, Bima, NTB, dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.
Ketujuh tersangka itu adalah Mustakim Abdullah (17 th; pelajar), Ustad Abrory (pimpinan pondok), Syakban, Rahmat Hidayat (22 th, pegawai swasta), Rahmat Ibnu Umar (36 th, pegawai swasta), Fourqan dan Asrap. Ketujuh tersangka dimasukkan ke dalam dua berkas perkara yang ditangani oleh Satgas Polda NTB.
Berkas perkara untuk Mustakim Abdullah telah dilimpahkan ke JPU Kejati Mataram dan dalam proses melengkapi atau P19. Sementara berkas perkara keenam tersangka lainnya masih dalam penyusunan berkas perkara.
Saat ini, Polda NTB berharap ketujuh tersangka bisa disidangkan di PN Mataram. Namun, hal itu akan terkendala mengingat telah diterbitkan Surat Keputusan Ketua MA RI, Nomor. 129/KMA/SK/VII/2012 tertanggal 24 Juli 2011 tentang penunjukan PN Tangerang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Abrory M Ali dkk.
Karena itu, Polda NTB meminta bantuan Mabes Polri agar sidang tetap dilangsungkan di PN Mataram. "Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dengan hormat, (Polda NTB) meminta back up atau dukungan Mabes Polri dapatnya sidang dilaksanakan di PN Mataram," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, Sabtu (24/9/2011).
Pertimbangan yang membuat pihak Polda NTB tersebut menyampaikannya keinginannya itu, yakni Polda NTB menyatakan siap melaksanakan pengamanan sidang, efisiensi biaya karena ada 57 orang saksi dan 12 orang saksi ahli, serta Penyidik dan Penyidik Pembantu bisa lebih konsentrasi dan dapat laksakan tugas rutin di kesatuannya.
Sebagai juru bicara Polri, Anton belum bisa menyampaikan langkah maupun tanggapan Mabes Polri atas permintaan Polda NTB tersebut.
Sebagaimana diberitakan, sebuah ledakan mengejutkan Bima pada 11 Juli 2011 lalu. Rupanya, sumber ledakan berasal dari satu ruangan di pondok UBK, di mana sejumlah tersangka tengah praktik merakit bom.
Akibat ledakan itu, seorang pengurus pondok yang berada di ruangan itu, Suryanto Abdullah alias Firdaus, tewas di tempat.
Hasil penyisiran, kepolisian menemukan 26 bom pipa yang telah dipreteli diduga milik kelompok Pondok UBK di sebuah bukit Batu Pahat, Wadu Pa'a, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, pada 19 Juli 2011.
Tiga di antaranya jumlah bom pipa itu berisi bahan peledak. Diduga puluhan bom pipa itu dibuang para pelaku saat melarikan diri dari pondok pasca-ledakan atas perintah pimpinan pondok, Abrory, yang disebutkan kepolisian juga termasuk anggota JAT.
Namun, pihak JAT melalui juru bicaranya, Sonhadi, menegaskan bahwa Firdaus dan Abrory adalah mantan anggota JAT.