Pemalsuan Putusan MK
LPSK Belum Tahu Perlindungan untuk Mashyuri Hasan
Tersangka kasus pemalsuan surat MK, Mashyuri Hasan, hari ini, Kamis (29/9/2011) disambangi oleh LPSK.
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashyuri Hasan, hari ini, Kamis (29/9/2011) disambangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejumlah pejabat LPSK menyambangi Mashyuri di rumah tahanan, Salemba.
Hal itu diungkapkan oleh seorang anggota Tim Kuasa Hukum Mashyuri, Agus Herianto kepada Tribunnews.com melalui telepon genggam, Kamis, siang.
"Ia tadi Tim Perlindungan LPSK datang mengunjungi Pak Mashyuri di rutan Salemba, sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Agus.
Maksud dari kunjungan itu sendiri, menurut Agus, adalah untuk memberitahukan kepada Mashyuri bahwa pihak LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Mashyuri.
"Agendanya menyampaikan putusan Paripurna LPSK. Bahwa mereka telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bapak Mashyuri," katanya.
Namun, pihak LPSK, menurut Agus, menyatakan belum mengetahui perlindungan apa yang diberikan kepada kliennya.
"Ketika kami tanyakan apa yang real LPSK berikan, mereka bilang belum tahu apa yang diberikan," bebernya.
Namun demikian, ia berharap perlindungan yang diberikan oleh LPSK meliputi perlakuan khusus penjagaan fisik selama Masyhuri menjalani proses hukum.
"Permintaan kami, ada perlakuan khusus, seperti dipisahkan dengan terdakwa lainnya," imbuhnya.