Jumat, 5 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

LPSK Belum Tahu Perlindungan untuk Mashyuri Hasan

Tersangka kasus pemalsuan surat MK, Mashyuri Hasan, hari ini, Kamis (29/9/2011) disambangi oleh LPSK.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto LPSK Belum Tahu Perlindungan untuk Mashyuri Hasan
googleimage

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashyuri Hasan, hari ini, Kamis (29/9/2011) disambangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejumlah pejabat LPSK menyambangi Mashyuri di rumah tahanan, Salemba.

Hal itu diungkapkan oleh seorang anggota Tim Kuasa Hukum Mashyuri, Agus Herianto kepada Tribunnews.com melalui telepon genggam, Kamis, siang.

"Ia tadi Tim Perlindungan LPSK datang mengunjungi Pak Mashyuri di rutan Salemba, sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Agus.

Maksud dari kunjungan itu sendiri, menurut Agus, adalah untuk memberitahukan kepada Mashyuri bahwa pihak LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Mashyuri.

"Agendanya menyampaikan putusan Paripurna LPSK. Bahwa mereka telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bapak Mashyuri," katanya.

Namun, pihak LPSK, menurut Agus, menyatakan belum mengetahui perlindungan apa yang diberikan kepada kliennya.

"Ketika kami tanyakan apa yang real LPSK berikan, mereka bilang belum tahu apa yang diberikan," bebernya.

Namun demikian, ia berharap perlindungan yang diberikan oleh LPSK meliputi perlakuan khusus penjagaan fisik selama Masyhuri menjalani proses hukum.

"Permintaan kami, ada perlakuan khusus, seperti dipisahkan dengan terdakwa lainnya," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan