Kamis, 4 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Mahfud MD dan Dua Hakim MK Diperiksa Polri

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono dan Maria Farida Indrati, mendatangi Bareskrim Polri

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Mahfud MD dan Dua Hakim MK Diperiksa Polri
Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Mafud MD yang ditemui di gedung Mahkamah Konstirusi, Selasa (26/07/2011), menilai pelaku pemalsuan surat MK membahayakan masa depan negara, dia berharap polisi sgera menemukan pelaku.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dan dua hakim konstitusi, Haryono dan Maria Farida Indrati, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Maksud kedatangan mereka, yakni hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringangkan (a de charge) untuk tersangka pemalsu surat MK, yakni mantan panitera MK Zaenal Arifin Hoesein.

Mahfud yang mengenakan batik berwarna cokelat dan dua hakim konstitusi tersebut, tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.55 WIB, didampingi Sekjen MK, Djanedri Djafar. "Saya mau memberi keterangan sendiri, bukan dipanggil. Itu saja," ujar singkat Mahfud setiba di depan Bareskrim.

Kedatangan pejabat MK ini langsung disambut oleh Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman dan Kanit III Dir I Bareskrim, Kombes Fadil Imran. Setelah itu mereka langsung masuk dikawal ke dalam kantor Bareskrim. "Nanti saja, pulangnya saja," jawabnya saat diminta keterangan ole wartawan.

Sebagaimana diberitakan, pemeriksaan ini berdasarkan kesediaan Mahfud sendiri, sebagaimana permintaan tersangka, Zaenal. Sebab, Polri akan memerlukan waktu lama, jika harus meminta izin dan mendapatkan persetujuan Presiden untuk memeriksa Mahfud selaku pejabat negara.

Zaenal ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat Pasal 263, 266 dan 421 KUH-Pidana, karena diduga sebagai pengonsep surat palsu MK, surat penjelasan tentang penghitungan suara Dapil Sulsel I, yang sempat dipergunakan KPU untuk memutuskan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai pemenangnya.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum berani melakukan penahanan terhadapnya. Berbeda nasib dengan tersangka Masyhuri Hasan yang juga menjadi tersangka atas kasus yang sama. Masyhuri yang merupakan mantan juru panggil MK itu telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan dalam waktu dekat akan disidangkan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan