Pemalsuan Putusan MK
LPSK: Masyhuri Bukan Aktor Intelektual
LPSK mau memberikan perlindungan karena Mashyuri mengaku ada aktor intelektual dalam kasus tersebut yang belum tersentuh oleh hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mau melindungi tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, tidak tanpa alasan. Mereka menyatakan mau memberikan perlindungan terhadap mantan juru panggil MK tersebut, karena Mashyuri mengaku ada aktor intelektual dalam kasus tersebut yang belum tersentuh oleh hukum.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner LPSK, Lies Sulistiani kepada wartawan dalam acara jumpa pers yang digelar di Akmani Hotel, Jakarta, Jumat (30/9/2011).
"Dari hasil penalahaan posisi yang bersangkutan, kita melihat memang ada aktor lain yang keterlibatannya lebih, perannya lebih besar daripada yang kita lindungi, mungkin bisa terungkap lebih besar. Tapi aktor intelektualnya bukan dia," ujar Lies.
Menurutnya, Masyhuri tak akan mendapatkan perlindungan dari LPSK, jika Mashyuri merupakan aktor intelektual dalam kasus surat palsu.
"Karena salah satu persyaratannya yang bersangkutan bukan aktor intelektual, perannya kecil," katanya.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menambahkan, pihaknya perlu memberikan perlindungan terhadap Masyhuri, agar memberikan keterangan selengkap-lengkapnya kepada penyidik kepolisian, kasus surat palsu MK secara lengkap, berikut juga pihak-pihak yang terlibat.
Masyhuri, lanjutnya, sudah berkomitmen untuk membuka hal tersebut di depan penyidik Bareskrim, Mabes Polri.
"Kita menyatakan itu agar saat pemeriksaan yang bersangkutan jadi saksi, sehingga dia mau mengungkapkan kenyaataan yang sesungguhnya. Ada sejumlah komitmen yang bersangkutan sehingga kita nyatakan yang bersangkutan layak kita lindungi," ucapnya.
Bila nantinya Masyhuri, mewujudkan janjinya tersebut, menurut Abdul, pihaknya akan merekomendasikan ke pihak terkait, keringanan hukuman, dan keistimewaan lainnya terhadap Mashyuri, bila tidak, menurutnya, pihaknya tak segan-segan untuk mencabut perlindungan terhadap Mashyuri.
"Akan ada reward yang mau bekerjasama dengan aparat hukum, misalnya hukuman ringan. Rekomendasi ini tidak akan kita berikan yng nyatanya tak bekerjasama dalam proses pemeriksaan," tuturnya.
"Apa betul seperti itu (yang dikatakan Mashyuri kepada LPSK)? Ada proses lebih lanjut, yaitu pemeriksaan di persidangan, disitu kita lihat apa janji yang bersangkutan dipenuhi, baru kita penuhi janji kita. Kalau janji tak dapat dipenuhi, maka tidak akan kita berikan rekomendasi, dan perlindungan yang bersangkutan kita tarik," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LPSK, memberikan perlindungan terhadap Mashyuri Hasan. Jenis perlindungan yang diberikan adalah, perlindungan hukum, pendampingan saksi dalam persidangan dan pemenuhan hak prosudural.