Bentrok Cikeusik
Berkas Tersangka Tiga Polisi Kasus Cikeusik Tak Lengkap
Berkas tiga tersangka perkara bentrok Cikeusik dikembalikan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Banten kepada penyidik Polda Banten.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tiga tersangka perkara bentrok Cikeusik dikembalikan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Banten kepada penyidik Polda Banten. Ketiga berkas itu atas nama Bripka Tb Ade Sumardi, Bripda Ahyudin Kasaputra, dan Bripda Subandi Sutriana. Penyidik Polda Banten diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
“Berkasnya kami kembalikan ke penyidik karena masih terdapat kekurangan. Jaksa memberikan sejumlah petunjuk,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Mustaqim seperti dikutip situs Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2011).
Mustaqim menyebutkan jaksa peneliti itu adalah Syaiful, Pantono, Sri, dan Gozali. Namun dia tidak mengetahui apa saja petunjuk yang mesti dilengkapi penyidik Polda Banten.
“Intinya masih ada kekurangan secara materi. Dengan demikian, jaksa harus menunggu kembali berkas itu dilengkapi. Bila sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang untuk disidangkan sesuai tempat kejadian perkara,” katanya.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian atau kecerobohan seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Atau Pasal 531 KUH Pidana tentang perbuatan pembiaran terhadap orang meminta tolong hingga hilangnya nyawa orang, dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp 4.500.