Minggu, 17 Agustus 2025

Bentrok Cikeusik

Berkas Tersangka Tiga Polisi Kasus Cikeusik Tak Lengkap

Berkas tiga tersangka perkara bentrok Cikeusik dikembalikan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Banten kepada penyidik Polda Banten.

zoom-inlihat foto Berkas Tersangka Tiga Polisi Kasus Cikeusik Tak Lengkap
YouTube
Potongan adegan video Anti-Ahmadiyah Violence in Cikeusik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tiga tersangka perkara bentrok Cikeusik dikembalikan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Banten kepada penyidik Polda Banten. Ketiga berkas itu atas nama Bripka Tb Ade Sumardi, Bripda Ahyudin Kasaputra, dan Bripda Subandi Sutriana. Penyidik Pol­da Banten diminta melengkapi berkas se­suai petunjuk jaksa.

“Berkasnya kami kem­balikan ke penyidik karena masih terdapat kekurangan. Jaksa memberikan sejumlah petunjuk,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Mustaqim seperti dikutip situs Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2011).

Mustaqim menyebutkan  jaksa peneliti itu adalah Syaiful, Pantono, Sri, dan Gozali. Na­mun dia tidak mengetahui apa saja petunjuk yang mesti dilengkapi penyidik Pol­da Ban­ten.

“Intinya masih ada ke­ku­rangan se­cara materi. Dengan de­mikian, jaksa ha­rus menunggu kembali berkas itu di­lengkapi. Bila sudah lengkap maka akan se­gera dilimpahkan ke Pe­ngadilan Negeri Pan­deglang untuk di­sidangkan sesuai tem­pat kejadian per­kara,” katanya.

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUH Pidana tentang ke­lalaian atau kecerobohan seseorang yang me­ngakibatkan hilangnya nyawa orang lain, de­ngan ancaman penjara mak­simal lima tahun. Atau Pasal 531 KUH Pidana tentang per­buatan pembiaran ter­hadap orang me­minta tolong hingga hilangnya nyawa orang, dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp 4.500.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan