Sabtu, 11 April 2026

Densus Tangkap Terduga Teroris

Suami Istri Baru 6 Bulan Kontrak Rumah di Bekasi

Suami istri yang ditangkap Densus 88 di Jl Pondok Cipta Raya, Blok E No 167, Bintara, Bekasi Barat pada Sabtu (8/10/2011),

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami istri yang ditangkap Densus 88 di  Jl Pondok Cipta Raya, Blok E No 167, Bintara, Bekasi Barat  pada Sabtu (8/10/2011), baru enam bulan mengontrak rumah tersebut.

Selama tinggal di rumah tersebut, suami istri bernama Yahya dan Lia jarang bergaul dengan warga.

"Informasinya mereka kontrak di rumah itu sudah enam bulan lalu," ujar Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Priyo Widianto kepada Tribunnews.com.   

Selain Yahya-Lia, juga ditangkap satu pria lagi yang belum diketahui identitasnya. Dari informasi yang dikumpulkan Tribunnews, ketiganya jarang keluar rumah untuk bergaul dengan tetangga.

Bagaiamana dengan anak-anaknya? Menurut Kombes Priyo, saat ditangkap hanya terdapat tiga orang itu. "Tidak ada anak-anak. Mereka bertiga di rumah itu, lalu diamankan Densus," jelas Kombes Priyo.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ditangkap, ketiganya tidak melakukan perlawanan.

Saat ini, rumah yang berada di  Jl Pondok Cipta Raya, Blok E No 167, Bintara, Bekasi Barat dipasang police line.

Berdasarkan informasi yang  diperoleh Tribunnews, ketiganya ditangkap karena terkait dengan kasus Cirebon. Namun hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum bisa mengkonfirmasi ke pengacara maupun pihak keluarganya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved