Minggu, 7 Juni 2026

Ketua KPU Tersangka

Ketua KPU Tersangka? Hafiz Dikambinghitamkan

Penetapan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dipertanyakan. Ada kesan, penetapan tersebut mengada-ada.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dipertanyakan. Ada kesan, penetapan tersebut mengada-ada.

"Sebagai seorang anggota Panja Mafia Pemilu, (saya menilai) peran dan keterkaitan Ketua KPU, Hafiz Anshari, dan penetapan dia sebagai tersangka, terkesan mengada-ada. Ada kesan kuat, dia hanya dikambbinghitamkan dan dijadikan korban," kata anggota anggota Komisi II DPR yang juga anggota Panja Mafia Pemilu, Budiman Sujatmiko, kepada Tribunnews.com, Selasa (11/10/2011).

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus Ketua KPU. Abdul Hafiz Anshary ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Pemilu 2009. Hafiz, dikenali pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo kemudian meminta kepada Polri untuk menjelaskan secara detail, kasus yang disangkakan kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

"Sebaiknya polri menjelaskan detailnya. Apakah terkait surat palsu MK atau yang lain," tegas Ganjar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved