Kamis, 21 Agustus 2025

KPK Tangkap Hakim

Kurator Puguh Kecewa Dituntut 3 tahun dan 6 Bulan Penjara

Kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan kecewa dengan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kurator Puguh Kecewa Dituntut 3 tahun dan 6 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, yang juga terdakwa kasus dugaan suap, mendengarkan kesaksian Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat non aktif, Syarifuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2011). Puguh dan Syarifuddin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dalam sengketa kepailitan PT.Skycamping Indonesia. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan kecewa dengan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dijatuhkan Majelis Hakim pengadilan Tipikor terhadapnya.

"Saya kecewa. Itu tidak sesuai dengan fakta," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/10/2011).

Menurut Puguh, dirinya sama sekali tak memiliki motif menyuap hakim Syarifuddin Umar. "Sejak awal, memang saya memberi (Rp 250 juta) tidak ada motif. Itu hanya pertimbangan ekonomis saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Puguh merasa tuntutan terhadapnya terlalu berat, Apalagi, katanya, tak ada kerugian negara yang timbul akibat tindakannya itu. "Terlalu berat itu, soalnya kan nggak ada kerugian negara. Tapi ya sudah, saya terima saja," katanya.

Puguh juga menolak dianggap JPU berbelit-belit dalam menerangkan motif pemberian uang ke hakim Syarifuddin. Puguh justru menilai, anggapan itu sengaja dikedepankan lantaran JPU tak berhasil menemukan motifnya memberikan uang Rp 250 juta kepada hakim Syarifuddin. "Itu ucapan terima kasih saja," ucap Puguh menjelaskan status uang Rp 250 juta untuk Syarifuddin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan