Ketua KPU Tersangka
Masalah Saya Jangan Diperpanjang, Bisa Kacau Hasil Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafidz Anshary mengaku tidak akan menuntut balik baik pihak kepolisian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafidz Anshary mengaku tidak akan menuntut balik baik pihak kepolisian dan kejaksaan yang menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus Pilkada Halmahera Barat.
"Enggak ada lah. Tidak berpikir ke arah sana,"ujar Hafidz di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Hafidz hanya memiliki satu keinginan sederhana menyusul adanya ramai-ramai penetapannya sebagai tersangka. Ia ingin semua bisa diselesaikan sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
Lebih jauh Hafidz menambahkan dirinya meminta semua hal berkenaan dengannya diluruskan dan diselesaikan secepat mungkin. Karena apabila diperpanjang kata Hafidz justru akan menimbulkan kekacauan.
"Kita minta diluruskan, diselesaikan, dihentikan sampai sini. Karena akan berdampak luas. Pemilu kan sudah selesai,"jelasnya.
Hafidz menjelaskan perkara pilkada Halmahera Barat sebenarnya sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi(MK).
"Jadi ini perkara yang sudah selesai di MK. Jadi kalau tiba-tiba dibongkar kembali ini akan sangat sulit. Kalau sudah selesai persoalan pemilu ya selesai. Ini kan persoalan yang sudah ditolak di MK. Nanti kalau jalan terus, yang ditolak-tolak terus jalan terus,"pungkasnya