Selasa, 14 April 2026

Wali Kota Bekasi Bebas

MA Kecolongan Rekrut Hakim Mantan Terdakwa Korupsi

MA baru mengetahui Ramlan pernah dihukum bersalah oleh PN Pekanbaru. Namun, di tingkat banding Ramlan divonis lepas dari segala tuntutan

Editor: Yudie Thirzano

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), mengaku kecolongan informasi bahwa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. Untuk itu, MA menyatakan akan mengevaluasi karir hakim yang memutus bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad tersebut.

"Kami pun baru mengetahui bahwa salah satu dari hakim ad hoc ini ternyata sudah pernah disidangkan di PN Pekanbaru dalam kaitannya dengan dakwaan tipikor," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, kepada wartawan di kantornya, Gedung MA, Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Pihak MA, menurutnya, baru mengetahui Ramlan pernah menjadi terdakwa kasus korupsi yang dihukum bersalah oleh PN Pekanbaru. Namun, di tingkat banding Ramlan divonis lepas dari segala tuntutan.

"Pada tingkat kasasi menolak kasasi (JPU). Artinya menguatkan putusan banding," kata Hatta.

Ia menjelaskan, Ramlan tidak pernah menyebutkan pernah terlibat perkara pidana saat mengikuti seleksi hakim ad hoc tipikor. MA juga sudah memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan soal rekam jejak calon hakim ad hoc, tetapi tidak pernah ada yang melaporkan perihal kasus Ramlan.

"Pada waktu itu persyaratannya antara lain kami mengajukan uji publik. Kami sampaikan di media massa tentang nama-nama yang menjadi peserta. Kemudian publik diimbau memberikan tanggapan," papar Hatta.

Hatta mengakui saat itu MA tidak aktif melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim ad hoc. Tim investigasi Mappi FH UI yang biasanya melakukan seleksi hakim ad hoc tipikor, kala itu absen ketika Ramlan ikut seleksi.

"Pada angkatan pertama kami melakukan penelusuran melalui Mappi. Tetapi, pada angkatan berikutnya kami tidak menyertakan karena tidak ada anggaran," ucap Hatta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved