Rabu, 21 Januari 2026

Negara Islam Indonesia

Panji Gumilang Segera Disidang

Berkas, barang bukti, dan tersangka telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, maka dalam waktu dekat pimpinan Yayasan Pendidikan Islam

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas, barang bukti, dan tersangka telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, maka dalam waktu dekat pimpinan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Zaytun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk Panji Gumilang, kemarin (Kamis, 20 Oktober 2011) sudah penyerahan tahap II (barang bukti dan tersangka). Jadi, sudah diserahkan ke kejaksaan yang ditangani oleh Mabes itu. (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Jumat (21/10/2011).

Meski telah berkas, barang bukti, dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, Panji Gumilang tidak dilakukan penahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juli 2011.

Pimpinan Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, dijerat dengan pasal 264 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, atas tuduhan pemalsuan dokumen Al Zaytun, sebagaimana laporan bekas anak buah, Imam Suryanto, ke Mabes Polri.

Imam Suryanto yang mengaku sebagai manta Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) menuduh Panji Gumilang memalsukan dokumen yayasan sehingga dirinya terdepak dari kepengurusan yayasan. Imam juga menyebut bahwa Panji Gumilang adalah Presiden NII, kelompok makar yang telah meresahkan masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved