Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Kunci Restorative Justice Cukup Pemaafan dari Jokowi, Bukan dari Eggi dan Damai
Kuasa hukum Jokowi juga membenarkan bahwa dalam RJ itu terdapat kesepakatan antara Jokowi dengan Eggi dan Damai.
Ringkasan Berita:
- Eggi dan Damai mendapatkan RJ dari Jokowi setelah menemui eks presiden itu ke rumahnya di Solo, kemudian terbit SP3 sehingga keduanya sudah bebas dari status tersangka kasus ijazah palsu
- Kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut tidak harus dilakukan karena kunci dari RJ ini cukup ada pemaafan dari korban saja, dalam hal ini adalah Jokowi
- Kuasa hukum juga membenarkan bahwa dalam RJ itu terdapat kesepakatan antara Jokowi dengan Eggi dan Damai
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa kunci dari Restorative Justice (RJ) antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Joko Widodo (Jokowi), cukup dengan pemaafan dari eks Presiden ke-7 itu saja, sebagai korban dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Sebelumnya, Eggi dan Damai mendapatkan RJ dari Jokowi setelah menemui eks presiden itu ke rumahnya di Solo, kemudian terbitlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya untuk Eggi dan Damai. Sehingga kini keduanya sudah bebas dari status tersangka kasus ijazah palsu.
Eggi dan Damai sendiri diketahui merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang masuk dalam tersangka klaster 1 bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Baik Eggi dan Damai, keduanya merupakan bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sebelumnya mempermasalahkan ijazah Jokowi, di mana Eggi adalah Ketua TPUA dan Damai merupakan Koordinator Advokat TPUA.
Saat menemui Jokowi itu, Eggi dan Damai sama-sama membantah bahwa mereka menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi atas perkara ijazah palsu ini.
Atas hal tersebut, banyak pihak, terutama kubu Roy Suryo cs yang mempertanyakan, bagaimana bisa ada RJ jika tidak ada permintaan maaf dari Eggi dan Damai.
Rivai pun menegaskan bahwa hal tersebut tidak harus dilakukan karena kunci dari RJ ini cukup ada pemaafan dari korban saja, dalam hal ini adalah Jokowi.
"Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan (Eggi dan Damai). Ya itu kuncinya, jadi bukannya justru pemaafan dari pelaku, pemaafan dari korban," tegas Rivai, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (21/1/2026).
"Boleh cek di mana pun juga karena sifatnya di sini adalah untuk kepentingan korban," sambungnya.
Selain itu, Rivai juga membenarkan bahwa dalam RJ tersebut terdapat kesepakatan antara Jokowi dengan Eggi dan Damai.
Namun, Rivai tidak menjelaskan detail apa saja kesepakatan yang ada dalam RJ itu.
Baca juga: Dokter Tifa Sebut Jokowi Salah Langkah Beri Restorative Justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
"Apakah dalam RJD ada kesepakatan? Ada, jelas orang tertulis kok kita buat permohonan RJ secara bersama-sama itu dokumennya ada di Polda, ada kesepakatan," tuturnya.
Jika tidak ada kesepakatan, kata Rivai, tidak mungkin Jokowi memberikan RJ kepada Eggi dan Damai.
"RJ tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan antara pelaku dan korban," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jokowi-buka-suara.jpg)