Jumat, 15 Agustus 2025

Yusuf Masih Jaksa Aktif saat Jabat Ketua PPATK

Muhammad Yusuf secara resmi menjabat sebagai ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia terpilih menggantikan

zoom-inlihat foto Yusuf Masih Jaksa Aktif saat Jabat Ketua PPATK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kepala PPATK yang baru, Muhammad Yusuf (kiri) dan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso saat jumpa pers usai serah terima jabatan di kantor PPATK Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011). Kepala PPATK Muhammad Yusuf dan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso akan menjabat untuk periode 2011 2016. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Yusuf secara resmi menjabat sebagai ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia terpilih menggantikan Yunus Husein yang sudah habis masa jabatannya.

Walau telah terpilih sebagai ketua PPATK, Yusuf mengaku masih aktif sebagai jaksa. Jabatan terakhir Yusuf di korps Adhyaksa sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.

"Masih (aktif).  Masalahnya kan status jaksa itu masih lengket sampai sekarang. Tidak pernah dicabut, tidak pernah diberhentikan," kata Yusuf ketika dihubungi wartawan, Rabu (26/10/2011).

Namun, Yusuf mengatakan kini ia tidak lagi berada dalam komando kejaksaan, melainkan dari PPATK. "unsur pangkat saya PPATK," imbuhnya.

Yusuf kemudian menceritakan tentang usaha pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya pencegahan dapat dilakukan bila penyedia jasa keuangan  menerapkan konsep KYC (Know Your Customer) dengan pengawasan yang baik. Kemudian jika menemukan transaksi mencurigakan melapor ke PPATK.

Sedangkan untuk pemberantasan, Yusuf menginginkan laporan yang dikirimkan kepada penegak hukum dapat ditindaklanjuti. Lalu, fungsi koordinasi yang lebih efektif. "kita berharap banyak kepada penegak hukum itu untuk mau menggunakan UU TPPU terutama untuk pembuktian terbalik dan perampasan aset," imbuhnya.

Sementara untuk koordinasi dengan unsur Kepolisian, KPK dan Kejaksaan, Yusuf melihat masih ada kekurangan dimana aspek asistensi belum efektif.

"Nanti apakah pertemuan rutin per dua bulan. Apakah pertemuan rutin berdasarkan kasus yang ditangani, kita lagi pikirkan kira-kira yang efektif yang mana," tutupnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan