Sabtu, 20 September 2025

Bom Bunuh Diri Cirebon

2 Tersangka Bom Cirebon Terancam Hukuman Mati

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengatakan dua tersangka terorisme untuk bom bunuh diri Cirebon

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto 2 Tersangka Bom Cirebon Terancam Hukuman Mati
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengatakan dua tersangka terorisme untuk bom bunuh diri Cirebon 15 April 2011 lalu, yakni YS (Yadi) dan NI (Nanang Irawan) resmi ditahan sejak 26 Oktober atau Rabu pekan lalu.

"Keterlibatan YS adalah membantu menyembunyikan DPO teroris dan menyuruh beberapa temannya merakit bom dan terlibat kasus bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon," ujar Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2011).

Sementara temannya, Nanang atau Nanang Ndut terlibat sebagai pembuat bom bunuh diri. Nanang berperan meletakkan bom di lokasi kandang kerbau di Keraton Solo pada 2010 dan 2011. Pria gemuk ini juga turut mengajarkan pembuatan bom.

"Keduanya dikenakan Pasal 15, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," imbuh mantan Kepala Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri ini. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Sementara satu orang lainnya yakni TN, telah dibebaskan. Setelah menjalani pemeriksaan dan dikroscek berikut barang bukti yang ada, TN diketahui belum memenuhi unsur untuk ditahan. TN sudah dipulangkan ke rumahnya pada Jumat pekan lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan