Sabtu, 20 September 2025

Bom Bunuh Diri Cirebon

Polisi Resmi Tahan Pimpinan dan Pelatih Bom Cirebon

Setelah menjalani masa pemeriksaan 7X24 jam, penyidik Densus 88 Antiteror Polri akhirnya menahan pimpinan bom bunuh diri di Cirebon

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani masa pemeriksaan 7X24 jam, penyidik Densus 88 Antiteror Polri akhirnya menahan pimpinan bom bunuh diri di Cirebon, Yadi Al Hasan alias Abu Fatikh alias Vijay alias Yadi.

Selain Yadi, penyidik juga menahan pelatih bom bunuh diri kelompok tersebut, Nanang Irawan alias Nang Ndut alias Janu alias Rian. Keduanya ditahan di Rutan Mako Brimob Depok, Jawa Barat, pada 26 Oktober 2011.

"Untuk YS dan NI sudah kami lakukan penahanan sejak 26 Oktober 2011," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saut Usman Nasution, Senin (31/10/2011).

Dalam catatan kepolisian, Yadi disebutkan sebagai Amir Tauhid wal Jihad yang terlibat menyembunyikan pelaku bom Klaten dan memberi perintah pelatihan kepada perakit bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikro.
Sementara, Nang Ndut disebutkan terlibat ikut merakit bom Klaten dan memberi pelatihan pada perakit bom bunuh diri M Syarif di Cirebon.

Pimpinan bom Cirebon Yadi ditangkap Densus 88 di rumah orangtuanya, Kampung Pasindangan, Gunung Jati, Cirebon, pada 19 Oktober 2011. Sementara, Nang Ndut ditangkap polisi antiteror di Dalopo, Madiun, Jawa Timur, pada 21 Oktober 2011.

Saut menjelaskan, Yadi dan Nang Ndut ditahan karena penyidik Densus 88 memiliki cukup bukti keterlibatan keduanya dalam bom bunuh diri di Cirebon.

Keduanya dikenakan, Pasal 15 juncto Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 13 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Penyidik telah memiliki cukup bukti untuk mengenakan keduanya dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Saut yang juga mantan Kadensus itu.

Yadi dan Nang Ndut adalah dua dari lima DPO bom bunuh diri M Syarif di Masjid Adz-Dzikro, Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada 15 April 2011.

Seorang DPO lainnya, Pino Damayanto alias Ahmad Yosepa Hayat alias Hayat telah tewas dalam aksi bom bunuh diri di Gereja GBIS Kepunton Solo, Jawa Tengah, pada 25 September 2011.

Sejak aksi bom bunuh diri Hayat tersebut, polisi baru mulai berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat DPO lainnya. Sebelum menangkap Yadi dan Nang Ndut, Densus 88 lebih dulu menangkap Beni Asri di Solok, Sumatera Barat, pada 30 September 2011 dan Heru Komarudin di Pasar Senen, Jakarta pada 8 Oktober 2011.

Sementara ini, polisi menyebutkan pelaku bom bunuh diri Hayat di Solo adalah kelompok yang sama dengan bom bunuh diri Syarif di Cirebon.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan