Bom Bunuh Diri Cirebon
Pengadil Perkara Terorisme Mendapat Pengamanan Ketat
Majelis hakim yang mengadili terdakwa terorisme di Pengadilan Negeri Tangerang mendapat pengamanan terbuka dan tertutup
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Majelis hakim yang mengadili terdakwa terorisme di Pengadilan Negeri Tangerang mendapat pengamanan terbuka dan tertutup dari aparat kepolisian. Saat ini, Pengadilan Negeri Tangerang sudah menyidangkan lima terdakwa bom bunuh diri Cirebon.
"Adanya pengamanan khusus untuk hakim yang memimpin sidang. Sifatnya terbuka dan tertutup. Tiap hakim satu orang polisi. Begitu petunjuknya," terang Panitera Muda Pidana Doddy Hermayadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Tangerang, Rabu (2/11/2011).
Menurut Doddy, pengamanan terhadap majelis hakim ditujukan mengantisipasi serangan teror dari pihak yang tak bertanggungjawab, yang dapat membahayakan jiwa sang Hakim. Dengan pengamanan ini, para hakim akan tenang mengadili para terdakwa perkara terorisme.
Pengamanan terbuka sudah mulai terlihat di area persidangan pagi tadi. Setidaknya 281 personil gabungan dari Polres Tangerang dan BKO Polsek diturunkan demi kelancaran sidang. Beberapa dari mereka menenteng senjata laras panjang. Begitu juga beberapa personil Gegana berikut sebuah unit mobil diparkir di area pengadilan.
Selain Majelis Hakim, Doddy melanjutkan, pengamanan juga berlaku untuk Panitera Pengganti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kebanyakan adalah Satuan Tugas Antiteror Kejaksaan Agung. Namun Doddy tak mengetahui pasti apakah pengamanan, khususnya majelis hakim berlaku sampai di rumahnya.
Tak lama lagi, Pengadilan Negeri Tangerang juga akan menyidangkan delapan terdakwa kasus terorisme, yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Pelimpahan ini menimbang faktor keamanan Sukoharjo. "Sama seperti alasan penyidangan terdakwa Cirebon," terang Doddy.