Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
Ketua MA: Pengadilan Tipikor Tetap Berjalan
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan tidak akan membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan tidak akan membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah, sampai hal itu diamanahkan dalam Undang-undang Pengadilan Tipikor.
"Pengadilan Tipikor di daerah tetap jalan selama UU itu tidak diubah, tidak ada pembubaran, pendundaan," ujar Harifin kepada wartawan yang menjumpainya selepas melantik enam Hakim Agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Menurutnya apabila Pengadilan Tipikor dibubarkan saat ini, atau dibekukan sementara, maka akan berdampak terbengkalainya proses persidangan beberapa kasus tipikor di daerah.
Pelimpahan kasus ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pun menurutnya mustahil dilakukan, menimbang biaya, yang dikeluarkan untuk memboyong pihak-pihak yang berperkara ke Jakarta.
"Yang membuat wacana (pembubaran Pengadilan Tipikor), tidak berpikir akibatnya dan landasan hukumnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menilai buruk kinerja Pengadilan Tipikor daerah, karena marak membebaskan terdakwa kasus pidana korupsi.
Menurutnya, kompetensi dan penguasaan hukum materil dan substansi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor daerah, kurang mumpuni, sehingga ia berpendapat sebaiknya setiap perkara korupsi kakap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara perkara korupsi kecil dilimpahkan ke peradilan umum.