Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
Muladi: Kasasi Jaksa Bagi Terdakwa Divonis Bebas Ancam HAM
Mantan Menteri Kehakiman Muladi, menilai proses hukum kasasi terhadap putusan bebas terdakwa, mengancam dan membahayakan demokrasi dan HAM.
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan WartawanTribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman Muladi, menilai proses hukum kasasi terhadap putusan bebas terdakwa, mengancam dan membahayakan demokrasi dan HAM.
Hal itu dikatakannya, saat memberikan keterangan saat menjadi ahli dalam sidang pengujian UU KUHAP yang dimohonkan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (9/11/2011).
"Penerobosan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP merupakan pelanggaran kekuasaan kehakiman yang merdeka secara eksternal oleh Menteri Kehakiman dan sekaligus secara internal oleh Mahkamah Agung (MA) yang membahayakan demokrasi dan HAM," ucap Muladi.
Menurutnya, pasal 67 dan 244 KUHAP, bersifat res ipsa loquitur, sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi.
"Ini merupakan abuse of power. Padahal jelas-jelas dilarang oleh pasal 67 KUHAP dengan alasan masa peralihan dari HIR ke KUHAP yang menimbulkan ketidakpastian hukum," terangnya.
Untuk itu menurutnya, penerobosan pasal 67 dan 244 KUHAP yang melarang banding dan kasasi atas putusan bebas harus dihentikan di era demokrasi. Namun, menurutnya, yang bisa dilakukan atas putusan bebas adalah upaya hukum luar biasa yaitu kasasi demi kepentingan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kasasi ini dilakukan oleh Jaksa Agung dengan catatan tidak boleh merugikan terdakwa seperti menjatuhkan pidana, memperberat pidana atau mencabut hak perdata," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin Najamudin, meminta MK menguji tafsir Pasal 67 dan 244 KUHAP terhadap UUD 1945.
Hal itu terkait, atas putusan bebas atas dirinya yang diajukan kasasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Agusrin dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh PN Jakarta Pusat karena dakwaan Jaksa dirinya melakukan korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Seharusnya, kata Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Agusrin, berdasarkan atas Pasal 67 dan 244 KUHAP, perkara Agusrin selesai sampai di situ karena tidak ada upaya banding atau kasasi atas putusan bebas.