Minggu, 28 September 2025

Vonis Bebas Pengadilan Tipikor

120 Dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta, 40 Bebas di Daerah

Dalam catatan ICW, kurang dari dua tahun sudah 40 terdakwa perkara korupsi yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor di daerah

zoom-inlihat foto 120 Dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta, 40 Bebas di Daerah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara non aktif, Syamsul Arifin, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan vonis, Senin (15/8/2011). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman terhadap Syamsul Arifin penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta karena bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama Pengadilan Tipikor di Jakarta berdiri sejak 2004 hingga 2009, belum pernah satu pun terdakwa kasus korupsi divonis bebas. Namun Pengadilan Tipikor di daerah yang belum genap berusia 1 tahun, sudah membebaskan 40 terdakwa kasus korupsi.

"Sebelum dibentuk di sejumlah daerah, kinerja Pengadian Tipikor yang hanya ada satu di Jakarta selalu dapat apresiasi. Sejak tahun 2004-2009, tidak kurang dari 120 terdakwa korupsi yang diproses oleh Pengadilan Tipikor, semuanya dinyatakan bersalah dan dihukum penjara serta tidak seorang koruptor pun yang divonis bebas," tulis anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (10/11/2011).

Dari catatan ICW, 120 terdakwa kasus korupsi yang divonis Pengadilan Tipikor, vonis yang dijatuhkan juga membuat jera para koruptor yaitu antara 3 hingga 4 tahun penjara.

Namun setelah Pengadilan Tipikor mulai terbentuk di sejumlah daerah, kondisinya mulai berbalik. Satu per satu terdakwa korupsi mulai dibebaskan oleh pengadilan yang pernah dibanggakan masyarakat ini. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kurang dari dua tahun sudah 40 terdakwa perkara korupsi yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor di daerah.

Fenomena vonis bebas di Pengadilan Tipikor akhirnya menimbulkan kegusaran banyak pihak. Selain caci maki, muncul wacana antara lain agar Pengadilan Tipikor dibekukan, dikembalikan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta bahkan ada gagasan dibubarkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan