Jumat, 22 Agustus 2025

SMS Sedot Pulsa

Feri Juga Ajak Orangtuanya Laporkan Kasus Sedot Pulsa

Feri Kuntoro, satu di antara korban yang melaporkan kasus pencurian pulsa ke polisi,

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Feri Kuntoro, satu di antara korban yang melaporkan kasus pencurian pulsa ke polisi, menginginkan kasusnya yang dialaminya tuntas hingga pihak yang telah merugikan diadili di pengadilan.

Bahkan, ia berencana mengajak orangtuanya yang juga mengalami pencurian pulsa untuk melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

"Rencana akan coba menanyakan kepada orangtua saya, karena orangtua saya juga dapat SMS dari 9133. Bahkan, tanpa diregistrasi. Jadi, ini mau dikonfirmasi dulu sama orangtua saya, mau apa enggak (membuat laporan, red)," kata Feri seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Feri menyatakan akan mematangkan kembali perihal rencana orangtuanya membuat laporan terlebih dahulu. "Karena namanya tadi sudah disebut dalam pemeriksaan," jelasnya.

Awalnya, Feri melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, namun selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena korban tidak hanya terjadi di Jakarta.

Kepada penyidik Bareskrim, Feri menceritakan bagaimana dirinya merasa dirugikan gara-gara registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS premium 9133 pada Maret 2011, membuatnya harus membayar tagihan kartu paskabayar sekitar Rp100 ribu setiap bulan atau total kerugian Rp 400 ribu.

Feri mengaku tidak bisa membatalkan registrasi SMS premium tersebut kendati telah meminta bantuan pihak provider Telkomsel dan perusahaan pemilik provider content SMS tersebut.

Menurut Feri, sebenarnya kerugian yang dialaminya tak besar, tapi proses hukum harus ia tempuh mengingat cara damai ke pihak operator SMS premium tersebut tak ditanggapi dengan positif.

Belum melaporkan kasus itu, Feri dilaporkan balik perusahaan pemilik short code tersebut, PT Colibri Networks, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu membuat Feri harus minta perlindungan ke LPSK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan