Senin, 13 April 2026

Skandal Nazaruddin

KPK Tak Gunakan UU Pencucian Uang Terhadap Kasus Nazaruddin

KPK memastikan tak menggunakan UU tindak pidana pencucian uang sebagai instrumen hukum penuntutan tersangka M Nazaruddin.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak menggunakan UU tindak pidana pencucian uang sebagai instrumen hukum penuntutan tersangka kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin.

"Saya kira Pasalnya sama, untuk kasus suap terhadap Sesmenpora yang berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet kita tidak menggunakan TPPU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (10/11/2011).

Namun, lanjut Johan, bukan berarti pihaknya sama sekali tak akan pernah menggunakan UU TPPU dalam proses penyidikan terhadap kasus suap tersebut. UU TPPU, kata Johan, tak tertutup kemungkinan akan digunakan dalam pengembangan penyidikan terkait perkara yang telah menyeret empat orang tersangka itu.

Ihwal tak digunakannya UU TPPU sebagai instrumen hukum dalam menuntut Nazar juga diungkapkan oleh Elza Syarief. "Tidak ada (pasal) pencucian uang. Cuma ada masalah pemberian hadiah kayak gratifikasi. Jadi logikanya hanya tertangkap tangannya Rosa, Idris dan Wafid. Sudah jelas tentang hadiah pasal 5 dan pasal 11," ucapnya.

Elza sendiri mengaku heran dengan keputusan jaksa KPK yang tidak akan menyertakan pasal pencucian uang untuk mendakwa kliennya. Pasalnya, pimpinan KPK pernah mengatakan niat untuk menjerat Nazaruddin dengan pasal dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Waktu jaksa kita tanya ada tindak pidana pencucian uang, mereka bilang tidak ada. Dan sebelumnya itu di koran, yang bicara Chandra, Busyro (mengenai pasal pencucian uang) masa kita nggak percaya. Tapi dia (jaksa) bilang tidak," papar Elza.

Secara pibadi, Elza menilai, penyidik sebenarnya bisa menggunakan instrumen UU pencucian uang. Apalagi, pihak-pihak lain diduga ikut menikmati uang hasil korupsi di kasus Nazaruddin. "Harusnya bisa. Tapi semua tergantung penyidik, saya enggak berwenang
apa-apa. Lawyer kan kerjanya hanya memohon," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved