Kamis, 9 April 2026

Revisi UU Ketenagakerjaan

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Uji materi tersebut dimohonkan oleh Muhammad Komarudin, dan Muhammad Hafidz dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Senin (14/11/2011). 

Adapun pasal-pasal yang digugat oleh pihak pemohon adalah Pasal 1 Ayat 22, Pasal 88 Ayat 3 huruf a, Pasal 90 Ayat 2, Pasal 160 Ayat 3, Ayat 6, Pasal 162 Ayat 1, dan Pasal 171.
 
Pasal 1 Ayat 22 mengatur kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dianggap pemohon kerap merugikan pekerja dalam setiap putusannya. Keberadaannya dinilai gagal dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam menjalankan fungsi peradilan. 

Pasal 88 ayat 3 huruf a tentang kebijakan pemberian upah oleh perusahaan, Pasal 90 ayat 2 tentang ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan minimum yang telah disyaratkan, Pasal 162 ayat 1 mengenai pemberian uang penggantian hak dari perusahaan bagi buruh yang mengundurkan diri serta, Pasal 171 yang mengatur mengenai penyelesaian perselisihan bagi buruh yang tidak mau menerima PHK yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja. 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa dalil- dalil permohonan yang diajukan oleh pihak Federasi Serikat Buruh Indonesia tidak beralasan hukum. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved