Minggu, 19 April 2026

Pemalsuan Putusan MK

Arsyad Sanusi: Andi Nurpati Sekedar Menumpang Sholat

Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, mengaku pernah didatangi mantan Komisioner KPU Andi Nurpati pada tanggal 14 Agustus 2009

Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, mengaku pernah didatangi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati pada tanggal 14 Agustus 2009. Namun kedatangan Andi, ke ruang kerjanya di Gedung MK, Jakarta, bukan dalam rangka pengkonsepan surat palsu MK. Kedatangan Andi Nurpati sekedar menumpang tempat untuk menunaikan ibadah shalat saat Andi tengah menyambangi MK dalam rangka perayaan hari ulang tahun MK.

"Itu tujuannya, numpang shalat Dzhuhur, saya tidak tahu persis dia sama siapa, saya lupa-lupa ingat. Sebagai pejabat saya persilakan, dia shalat di kamar saya, setelah shalat saya dapat panggilan rapat pemusyawarakatan hakim sehingga saya memerintahkan asisten saya menemani, tentang pembicaraan saya dengan Andi, gimana dia bisa di KPU, bisa jadi komisioner, bincang-bincang gitu saja basa basi," kata Arsyad ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan surat MK dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan, di PN Jakpus, Kamis (17/11/2011).

Menurutnya, kedatangan Andi ke ruang kerjanya, baru terjadi saat itu. Namun Andi, menurutnya kerap kali, menjadi pihak terkait dalam sidang MK. "Tidak ada, cuma saat itu numpang shalat saja," ucapnya.

Sebelumnya, dalam keterangannya di muka sidang, mantan supir Andi Nurpati, Aryo, mengatakan Andi pernah bertemu dengan Arsyad Sanusi saat perayaan ulang tahun MK pada 14 Agustus 2011.
Saat itu, Andi sempat memerintahkannya membawa sejumlah berkas ke dalam ruang kerja Arsyad Sanusi.

Seperti diketahui, Masyhuri Hasan bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein diduga membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I.

Mashyuri didakwa jaksa karena diduga melanggar Pasal 263 ayat (1)  KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan diancam secara pidana paling lama enam tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved