Minggu, 7 Juni 2026

KPK Tangkap Jaksa

Uang Suap ke Jaksa untuk Ringankan Tuntutan Terhadap E

KPK menangkap tangan empat orang terduga kasus suap, Senin (21/11/2011). Dalam penangkapan, KPK turut menyita uang sebesar Rp 99,9 juta.

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap tangan empat orang terduga kasus suap, Senin (21/11/2011). Dalam penangkapan, KPK turut menyita uang sebesar Rp 99,9 juta.

Uang tersebut diduga diberikan kepada jaksa Sisyoto untuk meringankan tuntutan terhadap pengusaha berinisial E yang menjadi terdakwa kasus pidana.

"Kita duga pemberian ini terkait  kasus E yang sedang menjalani persidangan di Cibinong. Dugaan sementara uang ini berkaitan dengan tuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.

E adalah teman AB. E seorang pengusaha yang menurut informasi terjerat kasus dugaan pembunuhan. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved