KPK Tangkap Hakim
Puguh Akui Beri Rp 250 Juta kepada Hakim Syarifuddin
Sidang lanjutan kasus penerimaan suap dengan terdakwa hakim pengawas kepailitan non aktif PN Jakarta Pusat Syarifuddin Umar kembali digelar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penerimaan suap dengan terdakwa hakim pengawas kepailitan non aktif PN Jakarta Pusat Syarifuddin Umar kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi Kurator Puguh Wirawan.
Dalam kesaksiannya, Puguh mengaku telah memberikan uang Rp 250 juta kepada Syarifuddin. Menurut Puguh, uang itu diberikannya atas dasar persaudaraan. Sebelum memberikannya, Puguh mengaku memang sempat menjanjikannya.
"Saya menganggap kegembiraan saya saja karena saya mendapat pekerjaan yang sangat complicated tapi saya bisa menyelesaikan. Itu hanya bentuk kegembiraan saya karena sudah menyelesaikan kasus rumit," ujar Puguh dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor.
Dia menampik pemberian itu untuk merubah status tanah yang menjadi sengketa dari boedel pailit menjadi non boedel pailit.
Selain Syarifuddin, lanjut Puguh, ia juga memberikan uang kepada kuasa hukum buruh dari tanah yang menjadi obyek sengketa. "Kuasa hukum buruh minta, kapan saya kasih ucapan terima kasih," ucapnya.