Jembatan Tenggarong Ambrol
KPK Tak Bisa Usut Dugaan Korupsi di Pembangunan Jembatan
KPK tidak bisa menindaklajuti dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara. Kenapa dan ada apa?
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNESW.COM, JAKARTA - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada indikasi korupsi dalam pembuatan Jembatan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur, namun KPK tidak bisa menindaklajuti kasus tersebut. Pasalnya, KPK terbentur oleh peraturan perundang-undangan.
"Ada indikasi kecurangan dalam proses pembuatan jembatan tersebut. Tetapi kewenangan kami terbentur Undang-Undang bila menindaklanjuti masalah tersebut dari proses pembuatannya," ujar wakil ketua KPK, M. Jasin kepada wartawan usai menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta (28/11/2011).
Pun, KPK punya kesempatan untuk mengusut dugaan itu lewat celah lain. Jasin mengatakan ada indikasi korupsi juga pada biaya pemeliharaan jembatan tersebut, oleh karenanya KPK saat ini tengah menunggu hasil audit BPK untuk dapat menindak lanjuti kasus tersebut.
"BPK dulu yang memeriksa keuangannya. Kalau ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pemeliharaan itu, maka itu tugas KPK untuk menindaknya," ujarnya.
Seperti diketahui jembatan tersebut dibangun pada tahun 1995 sementara KPK hanya dapat menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di atas tahun 1999. Tetapi untuk biaya perawatan jembatan yang berumur 10 tahun tersebut, KPK dapat menindaklajutinya.