RUU KUHAP
Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada LSM Dicatut dalam Pembahasan RKUHAP
Politikus Gerindra itu heran ada tudingan pencatutan yang muncul empat hari setelah pembahasan RUU KUHAP tingkat pertama.
Ringkasan Berita:
- DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang pada hari ini
- Pengesahan RKUHAP menjadi UU bakal dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
- Namun sejumlah LSM merasa namanya dicatut dalam pembahasan RKUHAP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tidak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dicatut namanya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Politikus Gerindra itu heran ada tudingan pencatutan yang muncul empat hari setelah pembahasan RUU KUHAP tingkat pertama.
"Mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini 17 November 2025 atau 4 hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai? Tidak disampaikan saat pembahasan yang kami lakukan secara terbuka dan disiarkan live TV Parlemen pada tanggal 12-13 November kemarin," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Legislator Gerindra itu menilai kritik seharusnya ditujukan pada saat pembahasan tingkat pertama, bukan setelahnya.
"Jadi kritikus seharusnya aktif, tidak boleh malas. Jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan," kata fia.
Dia pun menegaskan lagi tak ada pencatutan nama LSM.
Komisi III DPR, dikatakan Habiburokhman, justru mengakomodasi masukan masyarakat.
"Pembahasan kemarin kami bikin klaster dengan menyajikan tabel di mana di bagian paling kiri kami masukkan organisasi atau kelompok yang menyampaikan usul-usul yang memiliki kemiripan," ujar dia.
"Di kolom kanan kami masukkan rumusan draf norma, lalu di bahas bersama dan dibuat kesepakatan redaksi norma. Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok mana pun karena itu penggabungan pendapat banyak pihak," kata Habiburokhman.
Dia juga mendetailkan sejumlah usulan yang masuk dan diakomodasi DPR, di antaranya organisasi disabilitas hingga penghapusan larangan peliputan.
Karena itulah, Habiburokhman memastikan RKUHAP yang baru mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil.
"Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III," imbuhnya.
RUU KUHAP disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Dalam rapat kerja Pembicaraan Tingkat I, seluruh fraksi yang ada di DPR yakni F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PKS, F-PAN, dan F-Demokrat, serta pemerintah, menyetujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Habiburokhman-ditemui-di-DPR.jpg)