Sabtu, 6 September 2025

Jembatan Tenggarong Ambrol

Menteri PU dan Gubernur Kaltim Jelaskan Soal Jembatan Kukar

Selain Menteri PU, Komisi V DPR, juga akan meminta penjelasan kepada Menteri Perhubungan, EE Mangindaan

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Menteri PU dan Gubernur Kaltim Jelaskan Soal Jembatan Kukar
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Jembatan Mahakam yang melintasi Sungai Mahakam dan membentang antara Kota Tenggarong dan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Sabtu (26/11/2011) sore runtuh. Jembatan yang dibangun tahun 1995 dengan panjang total 710 meter tersebut merupakan salah satu penghubung penting jalur lintas darat Tenggarong dengan Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung bereaksi cepat terkait ambruknya jembatan Mahakam II atau jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (26/111/2011) siang.

DPR dalam hal ini Komisi V --membidangi masalah transportasi-- akan meminta penjelasan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto, siang ini, Senin (28/11/2011). Selain Menteri PU, Komisi V DPR, juga akan meminta penjelasan kepada Menteri Perhubungan, EE Mangindaan.

Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana di DPR menjelaskan, selain dua menteri, Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Bupati Kukar, Rita Widyasari juga akan dimintai penjelasan.

"Pak Awang Faroek, Bupati Kukar, Menteri PU dan Menhub akan menjelaskan siang ini di DPR. Kami, tentu ingin minta penjelasan atas ambruknya jembatan Kutaikertanegara," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Widi Widiyana kepada wartawan.

Yudi menegaskan, kecelakaan  terjadi karena kelalaian pihak terkait. Dan sudah tentu, atas ambruknya jembatan Kukar harus ada yang bertanggungjawab.

"Harus ada tindakan. Kelalaian atas ambruknya jembatan itu dilakukan oleh banyak pihak, sehingga perlu diusut lebih lanjut," Yudi menegaskan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan