Selasa, 9 September 2025

Umar Patek Tertangkap

Umar Patek Akan Bersaksi Di Persidangan Istrinya

Hary Kuncoro yang sempat membantu Umar dan istri di kantor Imigrasi Jakarta Timur juga akan dipanggil

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Umar Patek Akan Bersaksi Di Persidangan Istrinya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka terorisme, Umar Patek bersama istrinya, Ruqayyah menjalani reka ulang di sebuah rumah kontrakan Jalan Setia, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (2/11/2011). Tersangka teroris Umar Patek menjalani reka ulang di tujuh di titik di sekitar Jakarta yang merupakan tempat Patek melakukan aktivitasnya untuk merencanakan aksi teror. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otak di balik peristiwa bom Bali I, Umar Patek, dijadwalkan bersaksi pada sidang kasus pemalsuan dokumen keimigrasian oleh istrinya, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin (28/11/2011).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang, saat dihubungi wartawan mengakui hal itu. Selain Umar, Hary Kuncoro yang sempat membantu Umar dan istri di kantor Imigrasi Jakarta Timur juga akan dipanggil. "Hari ini rencananya Umar dan Hary kuncoro akan dipanggil," katanya.

Pada Juli 2009 lalu, Umar dan istrinya sempat mengajukan permohonan paspor dari kantor imigrasi Jakarta Timur, dan mereka berdua berhasil mendapatkannya, dengan mengajukan identitas palsu. Hary juga ikut terlibat membantu Umar dan istri. Paspor tersebut pun digunakan pasangan suami-istri itu untuk pergi ke Pakistan.

Bambang mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Umar dan Hary akan difokuskan kepada proses pembuatan paspor palsu di Kantor Imigrasi Jaktim.

Saat ditanya apakah status suami-istri terhadap Umar dan terdakwa tidak akan mengganggu proses pemeriksaan di persidangan, Bambang mengaku bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Ruqqayah dengan pasal berlapis mengenai pemalsuan dokumen, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.

Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan