Pemalsuan Putusan MK
Surat Palsu MK Ternyata Masih Berupa Draft
Surat jawaban Mahkamah Konstitusi (MK), atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat jawaban Mahkamah Konstitusi (MK), atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I, tertanggal 14 Agustus 2009, yang ditulis dan dikirimkan oleh Staf Panggil MK kala itu, Mashyuri Hasan ternyata masih dalam bentuk draft.
"Yang minta Ibu Andi Nurpati, namun saya bilang tidak bisa bu karena masih berupa draft. Tetapi dia minta segera karena ingin dirapatkan, lalu saya bilang baik saya kirim draftnya nanti aslinya menyusul," tutur Mashyuri ketika bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pemalsuan surat MK, Kamis (1/12/2011).
Menurutnya, sudah lazim di MK, mengirimkan draft surat terlebih dahulu ke pihak lain, dan menyusulkan surat aslinya, kemudian. Hal itu lanjutnya merupakan bagian percepatan proses administrasi.
"Karena kebiasaan kami dengan KPU, Kemenkumham, dan DPR RI, itu mempercepat proses administrasi," katanya.
Menurut Kuasa Hukum Mashyuri, Edwin Partogi, yang ditemui selepas sidang, kliennya tidak bisa dipidanakan melakukan pemalsuan surat MK, hanya karena mengirimkan draft surat tersebut.
"Yang aslinya tanggal 17 Agustus 2009, dengan perubahan, surat tanggal 14 itu seperti fotokopi saja," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mashyuri didakwa melakukan pemalsuan surat MK. Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu merupakan jawaban atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I.