Rekening Gendut PNS
KPK Nilai Semua PNS Perlu Laporkan LKHPN
Menyikapi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening gendut seorang PNS,
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening gendut seorang PNS, Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, menilai kedepan perlu adanya aturan baru yang mewajibkan semua PNS melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Selama ini yang melaporkan harta kekayaannya memang hanya para pejabat tinggi saja, kami meminta agar pegawai golongan bawah juga harus melaporkan kekayaannya," kata Haryono kepada wartawan, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Haryono menjelaskan, pelaporan ini penting dalam mengetahui apakah ada indikasi korupsi dari seluruh PNS.
"Selama ini kan hanya penyelenggara negara yang duduk di atas saja yang melapor harta kekayaan, tapi pada kenyataannya PNS golongan bawah yang tidak terpantau justru bermain, mereka memiliki harta miliaran rupiah," imbuhnya.
Sementara Ketua KPK, Busyro Muqoddas juga menjamin pihaknya akan melakukan pengusutan terkait dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan Busyro dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Balai Kartini, Jakarta Rabu (7/12/2011).
"Yang penting PPATK segera melaporkan kepada kami, nanti kami akan lanjutkan langkah-langkah hukumnya," ujar Busyro mengatakan kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK dalam satu bulan terakhir ini mencatat sekitar sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda dari golongan IIIB yang membelokan uang negara untuk kepentingan pribadi yang berusia 28 sampai 38 tahun.
Dari sepuluh nama PNS muda tersebut ada dua orang yang melakukan proyek-proyek fiktif untuk mengeruk uang negara demi keuntungan pribadi, dengan istri sebagai pelaku aktif pencuci uang negara tersebut.