SMS Sedot Pulsa
Tersangka Sedot Pulsa Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Boy, sejauh ini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan tersangka pencurian pulsa akan dikenakan pasal berlapis. Tersangka yang dimungkinkan lebih dari seorang itu akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU ITE, UU Perlindungan saksi dan Peraturan Menteri Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009.
"Konstruksi hukum yang diterapkan sesuai fakta hukum yang diperoleh adalah Pasal 378 KUHP, UU ITE, UU Perlindungan saksi dan Permenkominfo," ujar Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat, Rabu (7/12/2011).
Menurut Boy, sejauh ini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi, mulai saksi pelapor hingga pejabat perusahaan provider telepon dan penyedia konten SMS.
Namun, kata Boy, pihaknya masih membuktikan tindak pidana para calon tersangka tersebut sebelum melaksanakan penetapan tersangka. "Tersangka belum ditetapkan karena masih membuktikan subyek hukum terlebih dahulu," katanya.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah pelapor yang menjadi korban kasus ini terus meminta penyidik Polri untuk segera menetapkan tersangka. Mereka berpandangan polisi lambat menangani kasus ini kendati kasus ini telah dilaporkan sejak Oktober 2011 lalu. Bahkan, para korban tersebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk membantu penyidik segera menetapkan tersangka.