Rekening Gendut PNS
KPK Siratkan tak Bisa tangani Rekening Gendut PNS Muda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiratkan tak akan menangani rekening gendut milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiratkan tak akan menangani rekening gendut milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda. Pasalnya, PNS-PNS muda itu bukan termasuk penyelenggara negara.
Menurut Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar, pihaknya hanya berwenang menangani kasus-kasus yang menyangkut penyelenggara negara.
"KPK kan hanya berwenang menangani penyelenggara negara dan penegak hukum, kalau dia (PNS) bukan penyelenggara negara itu kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12).
Haryono mengaku, pihaknya masih akan menunggu PPATK melaporkan hasil temuan soal "rekening gendut" PNS muda itu. Jika sudah mendapatkannya, pihaknya akan mempelajari dan atau mengkaji bisa tidaknya mereka menangani temuan tersebut.
"Nanti kalau sudah dapat dari PPATK nanti kita pelajari apakah kewenangan itu KPK atau bukan," katanya.
Pernyataan yang hampir sama disampaikan Haryono menyikapi temuan praktek pencucian uang yang melibatkan anak dan istri dari oknum pelaku kejahatan.
"Kita belum tahu karena kita belum terima informasinya dari PPATK. Tapi tentunya akan kita dalami, karena KPK punya wewenang penyelenggara negara. Ya nanti kita lihat ada pnyelenggara negaranya nggak disitu? Kalau tidak ada KPK tidak bisa menangani," sergahnya.