Jumat, 3 Oktober 2025

Nunun Tertangkap

Pemaparan 3 Terpidana Belum Cukup Seret Miranda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Pemaparan 3 Terpidana Belum Cukup Seret Miranda
TRIBUNNEWS.COM/EDWIN FIRDAUS
Juru Bicara KPK Johan Budi SP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Bahkan hasil pemaparan seluruh terpidana kasus cek pelawat di persidangan selama ini pun dikatakan pihak KPK pun belum cukup.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanya wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2011) sore menyatakan penyidik belum mendapatkan cukup bukti dari kesaksian 3 terpidana termasuk Hamka Yandhu maupun Panda Nababan guna menyeret Miranda Gultom sebagai tersangka.

"Kalau penetapan tersangka Miranda, informasinya dari pemeriksaan yang lalu-lalu sampai pengadilan pun belum ada 2 alat bukti yang mengarah Miranda Gultom dapat ditetapkan sebagai tersangka," jawabnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved