Jumat, 29 Agustus 2025

Bentrok di Bima

Enam Kantor Polisi Dibakar

Sebanyak 1 kantor polres, 4 polsek, 1 rumah dinas polisi, 3 kantor pemerintahan, dan 25 rumah warga dirusak dan dibakar akibat amuk massa

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Enam Kantor Polisi Dibakar
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1 kantor polres, 4 polsek, 1 rumah dinas polisi, 3 kantor pemerintahan, dan 25 rumah warga dirusak dan dibakar akibat amuk massa pascapembubaran pemblokiran Pelabuhan Sape, Bima, NTB, Sabtu (24/12/2011) kemarin.

Atas pengrusakan dan pembakaran itu, kepolisian menangkap dan menetapkan 47 pengunjuk rasa sebagai tersangka.

"Kerusakan yang ditimbulkan kantor polres dibakar, rumah dinas dibakar, ada 4 polsek dibakar, ada kantor Kehutanan, satu kantor Dikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), kantor Bank BTN 2, dan ada 25 rumah warga rusak," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, Minggu (25/12/2011).

Menurut Saud, pascaaksi anarki tersebut, situasi keamanan di Pelabuhan Sape dan Bima keseluruhan telah kondusif pada Minggu (25/12/2011) pagi. Namun, sejumlah polisi masih berjaga-jaga di sejumlah lokasi.

Sebagaimana diberitakan, Sabtu (24/12/2011) kemarin, aksi anarki massa pecah setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap massa pengunjuk rasa dari Front Reformasi Anti-Tambang (FRAT) yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak 19 Desember 2011 lalu.

Sejauh ini, Polri baru mengakui ada 2 warga yang tewas ditembak polisi karena melakukan anarki dan perlawanan. Polisi juga menyita 10 parang, 4 sabit, 1 tombak, 1 bom molotov, 2 botol berisi bensin, dan lain-lain.

Polisi mengambil tindakan tegas setelah negosiasi dari Bupati dan Kapolda berulang-ulang menemui jalan buntu dan massa tetap menyatakan akan tetap menduduki pelabuhan sepanjang dua tuntutannya tak dipenuhi.

Kedua tuntutan massa itu adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang ijin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) dan pembebasan AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lambu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan