Bentrok di Bima
Baharkam Merehabilitasi Kantor Polisi yang Dibakar di Bima
Tim yang akan merehabilitasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Baharkam, Komjen (Pol) Imam Sudjarwo
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri akan merehabilitasi sejumlah kantor, rumah dinas, dan peralatan kepolisian yang dirusak dan dibakar pascaamuk massa di Kecamatan Lambu, Bima, TNB, Sabtu (24/12/2011).
Tim yang akan merehabilitasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Baharkam, Komjen (Pol) Imam Sudjarwo. "Kabarhakam Polri juga turun ke sana, dalam rangka untuk merehabilitasi semua peralatan kami yang hancur dan rusak, termasuk memberi atensi apa yang harus dilakukan peutgas di sana," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12/2011).
Sebagaimana diberitakan, Sabtu (24/12/2011) kemarin, aksi anarki massa pecah setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap massa pengunjuk rasa dari FRAT yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak lima hari sebelumnya.
Dampak dari pembubaran paksa itu, massa melakukan pembakaran dan perusakkan 1 kantor polres, 1 kantor polsek, rumah dinas kapolsek, 4 unit bangunan asrama polisi, kantor dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kantor dinas kehutanan, dan Kantor Urusan Agam (KUA). Bahkan, 25 rumah warga yang diperkirakan mendukung operasional perusahaan tambang PT SMN ikut diamuk massa.
Pembubaran paksa massa itu juga berakibat dua warga tewas diduga ditembak polisi. Polisi menangkap dan menetapkan 47 warga sebagai tersangka atas tuduhan provokasi, unjuk rasa di luar ketentuan, dan perusakan. Dari lokasi dan tangan pelaku, polisi menyita 10 parang, 4 sabit, 1 tombak, 1 bom molotov, 2 botol berisi bensin, dan lain-lain.
Polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa setelah negosiasi dari Bupati dan Kapolda berulang-ulang menemui jalan buntu dan massa tetap menduduki pelabuhan sepanjang dua tuntutannya tak dipenuhi.
Kedua tuntutan massa itu adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang ijin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) dan pembebasan AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lambu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.
Selain tim dari Baharkam, Mabes Polri juga menurunkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
Tim penyidik Bareskrim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim, Komjen (Pol) Sutarman akan membantu Polres Bima dan Polda NTB untuk menyelidiki kasus pidana para pengunjuk rasa yang memblokir Pelabuhan Sape dan amuk massa. Sementara, tim pengawas Itwasum yang dipimpin oleh Irwasum, Komjen (Pol) Fajar Prihantoro, akan menangani dugaan pelanggaran prosedur anggota saat pembubaran massa dan berdampak dua warga tewas tertembak.