Senin, 1 September 2025

Demo di Jakarta

Kondisi Mapolres Metro Jakarta Timur Minggu Malam Usai Dirusak dan Dibakar Massa

Tak hanya itu tiang-tiang besi yang berada di atas pagar serta gapura juga tampak hangus dan belum dilakukan perbaikan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
MAPOLRESTRO JAKTIM - Suasana terkini di Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (31/8/2025) malam pasca Terjadi Perusakan dan Pembakaran oleh sejumlah massa pada Jum'at (31/8/2025) malam. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Polres Metro Jakarta Timur menjadi salah satu kantor polisi yang dirusak oleh sejumlah orang tidak bertanggung pada Jum'at (29/8/2025) malam lalu. 

Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Minggu (31/8/2025) sekira pukul 21.42 WIB, suasana di Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta Timur tampak kondusif. 

Hanya saja pada bagian dinding gapura pintu masuk Polres masih menyisakan beberapa coretan dan menghitam pasca adanya pembakaran. 

Tak hanya itu tiang-tiang besi yang berada di atas pagar serta gapura juga tampak hangus dan belum dilakukan perbaikan. 

Sementara itu untuk arus lalu lintas di jalan Matraman Raya tepat di depan Polres Jakarta Timur terlihat cukup lancar.
 Di lokasi tersebut juga tidak ada kerumunan massa yang terdapat di area depan Polres Metro Jakarta Timur. 

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya di Jakarta Timur, Perannya Masih Didalami

Adapun sebelumnya, aksi unjuk rasa ini dipicu oleh insiden tragis yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat.  

Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik satuan Brimob. 

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian tersebar luas di media sosial.  

Dalam waktu singkat, video itu memicu kemarahan di kalangan pengemudi ojek daring serta simpatisan masyarakat sipil. 

Aksi ini meluas ke berbagai kantor, yakni Mako Brimob Kwitang, Mapolda Metro Jaya, Gedung DPR/MPR RI, dan beberapa kantor polisi yang ada di wilayah Jakarta. 

Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan