Bentrok di Bima
Polri: Orang yang Tampak di Video Diseret Itu Provokator
Selain provokator, sejumlah orang yang ditangkap juga teridentifikasi sebagai pembawa senjata tajam dan motolov
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang yang terekam kamera video tengah diseret petugas keamanan saat pembubaran unjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, NTB, pada Sabtu (24/12/2011) kemarin, adalah provokator.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12/2011).
Menurut Boy, provokator itu adalah bagian dari 47 orang yang telah teridentifikasi polisi di lapangan selama 5 hari berunjuk rasa. Selain provokator, sejumlah orang yang ditangkap juga teridentifikasi sebagai pembawa senjata tajam dan motolov.
"Mereka yang terlihat ditarik untuk diamanakn petugas adalah mereka yang diidentifikasikan sebagai provokator. Yang selama unjuk rasa lebih cenderung melakukan upaya provokasi," ujar Boy.
Tiga provokator yang ditangkap, yakni berinisial H yang merupakan DPO Polda NTB untuk kasus pencurian, A alias O, dan SY. Kini, ke-47 tersangka diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Kalau tidak (teridentifikasi), kami tidak akan mempersangkakan mereka. Karena itu, ini masih penelitian seksama, satu sama lain akan dilihat perannya. Jadi, tidak akan digeneralisir," jelas Boy.
Sebagaimana diberitakan, Sabtu (24/12/2011) kemarin, aksi anarki massa pecah setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap massa pengunjuk rasa dari FRAT yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak lima hari sebelumnya.
Sejauh ini, Polri baru mengakui ada 2 warga yang tewas ditembak polisi karena melakukan anarki dan perlawanan. Polisi juga menyita 10 parang, 4 sabit, 1 tombak, 1 bom molotov, 2 botol berisi bensin, dan lain-lain.
Polisi mengambil tindakan tegas setelah negosiasi dari Bupati dan Kapolda berulang-ulang menemui jalan buntu dan massa tetap menyatakan akan tetap menduduki pelabuhan sepanjang dua tuntutannya tak dipenuhi.
Kedua tuntutan massa itu adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang ijin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) dan pembebasan AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lambu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.
Dampak dari pembubaran paksa dari polisi itu, massa melakukan pembakaran dan perusakkan sejumlah kantor dan rumah dinas milik kepolisian. Bahkan, sejumlah kantor pemerintahan dan 25 rumah warga yang dikabarkan mendukung operasional perusahaan tambang PT SMN ikut diamuk massa.